Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 26 Desember 2025 |18:01 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: X)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan perdana menteri Najib Razak atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, dalam persidangan besar keduanya terkait skandal dana negara bernilai miliaran dolar.

Najib, 72 tahun, dituduh menyalahgunakan hampir RM2,3 miliar (USD569 juta, Rp9,5 triliun) dari dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Jumat (26/12/2025) sore, seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Hukuman masih menunggu keputusan.

Diwartakan BBC, mantan PM tersebut sudah berada di penjara setelah divonis bersalah beberapa tahun lalu dalam kasus lain yang terkait dengan 1MDB. Putusan pada Jumat ini datang setelah tujuh tahun proses hukum, yang menghadirkan 76 saksi di persidangan.

Putusan tersebut, yang disampaikan di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, merupakan pukulan kedua dalam minggu yang sama bagi mantan pemimpin yang sedang menghadapi masalah hukum ini, dan telah dipenjara sejak 2022.

 

Pada Senin (22/12/2025), pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.

Namun, mantan perdana menteri tersebut tetap memiliki basis pendukung yang setia, yang mengklaim bahwa ia adalah korban dari putusan yang tidak adil, dan hadir di persidangannya menyerukan pembebasannya.

Pada Jumat, puluhan orang berkumpul di luar pengadilan di Putrajaya untuk mendukung Najib.

Skandal 1MDB menjadi berita utama di seluruh dunia ketika terungkap satu dekade lalu, melibatkan tokoh-tokoh terkemuka dari Malaysia hingga Goldman Sachs dan Hollywood.

Para penyelidik memperkirakan bahwa USD4,5 miliar telah disalurkan dari dana kekayaan negara ke kantong pribadi, termasuk Najib.

Pengacara Najib mengklaim bahwa ia telah disesatkan oleh para penasihatnya — khususnya pengusaha keuangan Jho Low, yang tetap menyatakan dirinya tidak bersalah tetapi masih buron.

 

Namun, argumen tersebut belum meyakinkan pengadilan Malaysia, yang sebelumnya telah menyatakan Najib bersalah atas penggelapan dana pada tahun 2020.

Pada tahun itu, Najib dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana sebesar RM42 juta (USD10 juta, Rp173,6 miliar) dari SRC International — bekas unit 1MDB — ke rekening pribadinya.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tetapi masa hukumannya dikurangi setengahnya tahun lalu.

Kasus terbaru ini menyangkut jumlah uang yang lebih besar, juga terkait dengan 1MDB, yang diterima oleh rekening bank pribadinya pada 2013. Najib mengatakan ia percaya uang itu adalah sumbangan dari mendiang Raja Abdullah dari Arab Saudi — klaim yang ditolak oleh hakim pada hari Jumat.

Secara terpisah, istri Najib, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara pada 2022 karena penyuapan. Ia dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding atas putusannya.

Skandal tersebut telah berdampak besar pada politik Malaysia. Pada 2018, skandal itu menyebabkan kekalahan pemilu bersejarah bagi koalisi Barisan Nasional pimpinan Najib, yang telah memerintah negara itu sejak kemerdekaannya pada 1957.

 

Kini, putusan baru-baru ini menyoroti keretakan dalam koalisi pemerintahan Malaysia, yang mencakup partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO).

Upaya Najib yang gagal untuk menjalani tahanan rumah pada Senin disambut dengan kekecewaan dari sekutunya, tetapi dirayakan oleh para kritikusnya di dalam koalisi yang sama.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan agar para politisi dari semua pihak menghormati keputusan pengadilan.
 

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement