KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak pada Selasa (28/7/2020) dinyatakan bersalah atas semua tujuh tuduhan korupsi, pencucian uang dan penyalahgunaan jabatan, dalam sidang perdana skandal miliaran dolar dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyampaikan putusan setelah mendapati bahwa penuntut telah berhasil membuktikan ketujuh tuduhan terhadap Najib.
"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata hakim sebagaimana dilansir Reuters.
BACA JUGA: Malaysia Bekukan 408 Rekening Bank Terkait Skandal 1MDB
Najib menghadapi tujuh tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga menerima RM42 juta (sekira Rp143 miliar) secara ilegal dari bekas unit 1MDB, SRC International. Mantan perdana menteri berusia 67 tahun itu mengaku tidak bersalah.
Setiap dakwaan membawa denda besar dan hukuman penjara hingga 15 atau 20 tahun. Pengacara Najib mencari penundaan hukuman. Najib mengatakan dia akan mengajukan banding atas keputusan apa pun di pengadilan federal.
Selain dakwaan tersebut, Najib yang dilengserkan dalam pemilihan umum 2018, masih menghadapi berbagai tuntutan kriminal lain terkait dugaan penyelewenangan dana sebesar USD4,5 miliar dari 1MDB. Sebesar USD1 miliar dari dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Najib.
BACA JUGA: Mahathir: Malaysia Akan Jatuhkan Tuntutan Berlapis Terhadap Najib Razak
Pengacaranya mengatakan Najib ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya, yang membuatnya berpikir bahwa dana yang disimpan dalam rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi, alih-alih diselewengkan dari SRC. Low membantah klaim pengacara Najib tersebut.