Atas dasar itu, massa yang bawa senjata api diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum. Pasalnya, bendera bulan bintang dianggap simbol yang identik dengan gerakan separatis dan bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
"Korlap aksi demo menyatakan kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," tutur TNI.
(Erha Aprili Ramadhoni)