“Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas,” ujarnya.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam PP atau enam Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” lanjutnya.
Ia meyakini aparat penegak hukum, baik Polri maupun jaksa, siap menjalankan penerapan KUHP-KUHAP yang baru. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap,” ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, kedua institusi penegak hukum telah menyamakan persepsi antarinstitusi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.
“Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman Kejaksaan, terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )