"Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158,70," ucap Anang.
Selanjutnya, kasus TPK impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2023 juga termasuk perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp578.105.411.622,47.
Anang menyampaikan, Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24.716.743.351.184,30. "Total PNBP Rp19.122.474.812.274," pungkas Anang.
(Arief Setyadi )