Meski demikian, Anang menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat awal. Proses pemeriksaan internal akan tetap dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
"Jadi sifatnya kita ambil tindakan terlebih dahulu, kemudian diproses secara internal. Apabila nantinya terbukti dan alat buktinya cukup kuat, tentu akan kita proses ke jenjang berikutnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Eddy Sumarwan disinyalir terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dugaan tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap rumah milik Eddy Sumarwan.
Penyegelan itu diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
(Awaludin)