Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu 100 Kg Bermodus Towing Mobil di Bekasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 31 Desember 2025 |23:27 WIB
Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu 100 Kg Bermodus Towing Mobil di Bekasi
Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu 100 Kg Bermodus Towing Mobil di Bekasi (Nur Khabibi)
A
A
A

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mendapat perintah dari SRSL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya," tuturnya. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement