Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mendapat perintah dari SRSL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya," tuturnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.