Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Modus Towing Mobil, Diedarkan pada Malam Tahun Baru

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 01 Januari 2026 |02:07 WIB
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Modus Towing Mobil, Diedarkan pada Malam Tahun Baru
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Modus Towing Mobil, Diedarkan pada Malam Tahun Baru (Nur Khabibi)
A
A
A

"Pajero yang digunakan, di mana dimasukkan ke dalam dashboard, ditata rapi baik itu dashboard belakang, dashboard samping," ucapnya. 

"Dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya, bruto 100 kilogram," tuturnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement