JAKARTA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Polri patut dibaca sebagai pernyataan politik yang jelas. Langkah ini menjadi titik awal penting untuk memastikan bahwa kewenangan besar kepolisian dijalankan secara profesional, terukur, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
“Polri adalah wajah negara yang paling sering ditemui warga. Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dipahami sebagai isu internal institusi semata, melainkan sebagai agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh kehidupan sehari-hari rakyat,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Selama ini, setiap kali muncul kasus yang mencoreng institusi kepolisian, respons yang dominan sering berhenti pada penindakan individu.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, reformasi sejati harus menyentuh akar persoalan: bagaimana kewenangan dikelola, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana mekanisme koreksi bekerja ketika terjadi penyimpangan.
Dikatakannya, Kepolisian memang membutuhkan diskresi agar mampu bertindak cepat di lapangan. Namun diskresi tanpa batas yang jelas justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Publik kerap mempertanyakan mengapa kasus tertentu ditangani sangat cepat, sementara kasus lain berjalan lambat atau bahkan mengendap tanpa kejelasan. Situasi semacam ini bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan indikasi bahwa standar dan prosedur belum sepenuhnya transparan dan konsisten,” ungkapnya.
“Di sinilah peran Tim Reformasi Polri menjadi krusial. Reformasi harus diarahkan pada pembenahan sistem penanganan perkara yang lebih terbuka, mulai dari kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan, hingga akses informasi bagi pelapor dan korban,” lanjut Azis.
Dia menambahkan, mekanisme pengaduan masyarakat juga harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar dipercaya karena mampu menindaklanjuti laporan secara objektif dan adil.
“Penguatan pengawasan tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan institusi. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat dan kredibel akan melindungi mayoritas anggota Polri yang bekerja dengan integritas,” ujarnya.
Penanganan pelanggaran secara transparan dan konsisten akan mempertegas bahwa profesionalisme adalah norma, sementara penyimpangan adalah pengecualian yang ditindak tegas.
Reformasi juga harus menyentuh aspek manajemen sumber daya manusia, termasuk sistem promosi, mutasi, dan penilaian kinerja. Ketika meritokrasi ditegakkan secara konsisten, loyalitas aparat akan tertuju pada institusi dan hukum, bukan pada relasi personal atau kekuasaan informal.
“Inilah fondasi penting untuk membangun budaya organisasi yang sehat dan dipercaya publik,” ujar Azis.
Menurutnya, reformasi kepolisian yang berhasil akan memberikan efek berantai: meningkatnya kepastian hukum, membaiknya iklim usaha, serta menguatnya kualitas demokrasi.
“Kerja Tim Reformasi Polri harus dilakukan secara terbuka, melibatkan masukan publik, dan memiliki indikator keberhasilan yang jelas serta dapat dievaluasi,” ujarnya.
“Reformasi Polri bukan sekadar agenda internal institusi, melainkan bagian dari kontrak sosial antara negara dan warganya. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan dapat dipercaya, di situlah negara benar-benar hadir untuk rakyatnya,” tutup Azis.
(Awaludin)