Sementara itu, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat diri presiden, atau yang biasa dikenal sebagai pasal penghinaan presiden, merupakan delik aduan.
Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.
“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya, untuk Pasal 218, hanya presiden atau presiden sendiri yang bisa membuat pengaduan. Pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” kata Albert.
(Arief Setyadi )