Dari hasil pemeriksaan, JP mengaku menyewa apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026 atas ajakan JE, yang diketahui merupakan ayah kandung korban. Sementara itu, JE berhasil ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah dilakukan penelusuran melalui rekaman CCTV.
Seto mengungkapkan, penculikan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa rindu pelaku kepada anaknya. Selama sekitar tiga bulan, JE disebut tidak dapat berkomunikasi maupun bertemu dengan korban lantaran hak asuh berada di tangan mantan istrinya.
“Pelaku mengaku nekat mengambil anaknya karena tidak bisa menghubungi mantan istrinya selama tiga bulan dan tidak memiliki akses untuk bertemu anaknya,” ungkap Seto.
Saat ini, JE dan JP telah diamankan di Polsek Kelapa Gading. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial DB yang diduga turut terlibat dalam aksi penculikan tersebut.
(Awaludin)