Ia menambahkan, persidangan memang dapat dijaga oleh aparat Polri atau TNI apabila perkara tersebut menarik perhatian masyarakat luas dan berpotensi mengundang banyak orang ke pengadilan.
“Lalu ada Pasal 10 ayat 6. Untuk hal-hal yang menarik perhatian umum, bisa diamankan oleh Polri dan/atau TNI, asalkan dikoordinasikan dengan pihak pengadilan,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, meski perkara korupsi tergolong menarik perhatian publik, umumnya tidak sampai mengundang massa dalam jumlah besar atau menimbulkan potensi gangguan keamanan.
“Kalau terorisme atau pembunuhan berencana itu memang sangat menarik perhatian dan berpotensi membahayakan. Kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak sampai membahayakan, sehingga cukup dengan pengamanan internal pengadilan,” pungkasnya.
(Awaludin)