"Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung," katanya.
Prabowo kembali mengingatkan sejak awal para menteri memang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas yang berisiko menimbulkan kritik. "Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat," ujar Prabowo.
Ia menegaskan setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan. Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.
"Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan. UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah," ujarnya.
(Arief Setyadi )