Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.
Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang. Dia menegaskan, pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik. Meski di tengah kabar perceraiannya tak luput dari isu kehadiran orang ketiga.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.