Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas di Depok

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2026 |07:18 WIB
Kronologi Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas di Depok
Kasus Penganiayaan (foto: freepik)
A
A
A

Tak lama berselang, DN yang sebelumnya menunggu di motor turut menjadi sasaran penganiayaan. Para pelaku memukul dan menganiaya kedua korban dengan tujuan memaksa mereka mengakui dugaan transaksi narkoba tersebut.

Penganiayaan berlangsung cukup lama, sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Padahal, hasil penyelidikan polisi memastikan kedua korban tidak terlibat dalam transaksi narkoba.

“Fakta yang kami temukan, tidak ada bukti percakapan maupun barang bukti narkoba yang melekat pada korban,” jelas Made Gede.

Akibat penganiayaan tersebut, WAT meninggal dunia, sementara DN mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sipil sebagai tersangka, masing-masing berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Kelimanya dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Serda M saat ini telah diamankan dan ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodamar III untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement