“Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil, kemudian ditelan dan berada di lambung atau usus,” tambahnya.
Pasutri tersebut diketahui terbang menggunakan maskapai Thai dari Pakistan dengan rute penerbangan Lahore, Pakistan–Bangkok, Thailand–Indonesia.
“Sebanyak 100 kemasan berbentuk kapsul yang diduga berisi narkotika jenis sabu berada di dalam perut tersangka Javed Muhammad. Saat ini baru bisa dikeluarkan sejumlah 97 buah,” ucap Eko.
Sementara kapsul berisi sabu yang berhasil dikeluarkan dari perut tersangka Bibi Saima sebanyak 62 buah. Total barang bukti narkoba yang disita berjumlah 159 kapsul dengan berat sekitar 1.639,23 gram.
“Pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri secara alami, yakni dengan pemberian obat perangsang buang air besar,” tuturnya.
(Arief Setyadi )