Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Penghasutan Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Panggil Dua Saksi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 10 Januari 2026 |06:05 WIB
Kasus Dugaan Penghasutan Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Panggil Dua Saksi
komika Pandji Pragiwaksono (foto: Okezone)
A
A
A

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, sangkaan pasal yang digunakan telah merujuk pada KUHP baru. Adapun korban sebagaimana tertulis dalam laporan polisi adalah Angkatan Muda NU.

“Pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan/atau Pasal 242 KUHP, dan/atau Pasal 243 KUHP,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement