Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yaqut Tersangka, KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI soal Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 12 Januari 2026 |16:05 WIB
Yaqut Tersangka, KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI soal Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI soal Korupsi Kuota Haji/Okezone
A
A
A

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement