Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Pandji, Polisi Minta Pendapat Ahli soal Batasan Kebebasan Berekspresi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 12 Januari 2026 |21:19 WIB
Usut Kasus Pandji, Polisi Minta Pendapat Ahli soal Batasan Kebebasan Berekspresi
Usut Kasus Pandji, Polisi Minta Pendapat Ahli soal Batasan Kebebasan Berekspresi (Instagram)
A
A
A

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.

Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.

"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement