Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Jokowi Respons Kehadiran Mantan Wakapolri Oegroseno dalam Sidang Gugatan Ijazah

Ary Wahyu Wibowo , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |21:43 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Respons Kehadiran Mantan Wakapolri Oegroseno dalam Sidang Gugatan Ijazah
Kuasa Hukum Jokowi Respons Kehadiran Mantan Wakapolri Oegroseno dalam Sidang Gugatan Ijazah (Ary Wahyu Wibowo)
A
A
A

SOLO - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, buka suara soal kehadiran mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebagai saksi dalam sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (13/1/2026).

1. Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Selain Oegroseno, kuasa hukum penggugat menghadirkan Muhammad Rujito, adik almarhum Bambang Rudiharto yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

"Dalam hal ini saya sebatas menyampaikan hal-hal yang bersifat fakta di persidangan. Sedangkan pernyataan-pernyataan di luar sidang yang tidak ada relevansinya, dengan fakta persidangan, kami tidak akan menanggapi," kata YB Irpan usai sidang.

Dia menegaskan, yang harus dibuktikan penggugat, seharusnya mengenai peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa. Dalam persidangan sebelumnya, ia telah menyampaikan Jokowi tidak berkenan memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivits (TPUA).

Namun ketika persidangan digelar dan penggugat telah menghadirkan saksi, dirinya telah menanyakan kepada saksi dan yang bersangkutan tidak tahu tentang siapa, kepengurusan dalam TPUA, TPUA memiliki Anggaran Dasar atau tidak, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau tidak.

"Itu sama sekali tidak ada jawaban atas pertanyaan tersebut oleh saksi, baik Pak Oegroseno maupun saksi yang pertama (Muhammad Rujito)," ucapnya.

Ia menegaskan, saksi Muhammad Rujito hanya menjelaskan benar ijazah yang diajukan oleh penggugat adalah ijazah kakaknya yang telah meninggal.

"Jadi bukan ijazahnya Pak Jokowi. Jadi sekali lagi jangan sampai terjadi miss seolah-olah ijazah yang digunakan Pak Jokowi adalah ijazah almarhum, kakaknya saksi Pak Rujito," ucapnya.

YB Irpan menyebut, ijazah tersebut oleh penggugat maksud dan tujuannya untuk pembanding. Dirinya juga menanyakan kapan ijazah tersebut dikeluarkan. YB Irpan menegaskan terdapat tanggal dan bulan yang berbeda, termasuk angkatannya.

Lebih jauh dikatakan, dirinya juga menanyakan pertanyaan lain kepada saksi namun tidak terjawab, yakni tuntutan yang diajukan oleh penggugat.

"Maksudnya hal-hal yang dimohon oleh penggugat supaya diputus oleh pengadilan itu apa? Pak Oegroseno tidak berkenan untuk menjawab," tandasnya.

 

Pihaknya menilai apa yang disampaikan Oegroseno lebih banyak tentang kegiatan-kegiatan dalam penyelidikan, penyidikan oleh penyidik Polri. Selaku kuasa hukum Jokowi, dirinya menilai hal itu tidak terlalu banyak menyentuh terhadap peristiwa yang menjadi pokok sengketa.

Dirinya menilai, apa yang disampaikan Oegroseno lebih banyak pendapat. Namun untuk menghormati persidangan, dan dirinya tidak ingin menyinggung perasaan Oegroseno, penggugat maupun kuasa hukumnya, maka pihaknya akan menyampaikan di kesimpulan.

"Jangan sampai dipersepsikan kami diam, berarti bisa menerima, tidak demikian," tegasnya.

Disinggung mengenai apakah akan menghadirkan ijazah asli Jokowi, YB Irpan mengemukakan ijazah tersebut saat ini berada di tangan penyidik karena dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Eggy Sudjana. Saat ini, pihaknya masih menunggu sikap dari Polda Metro Jaya atas permohonan yang diajukan.  

Sebagaimana diketahui, saksi fakta dihadirkan dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026). Pihak penggugat menghadirkan Muhammad Rujito, adik almarhum Bambang Rudiharto yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Muhammad Nurjito menjadi saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum penggugat dalam perkara ini. Sebelumnya, gugatan CLS atas ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Sementara, para tergugat adalah Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement