Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Ekspor LPEI

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2026 |21:46 WIB
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Ekspor LPEI
Kejati Jakarta tetapkan 4 tersangka baru korupsi ekspor LPEI (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

Ia menerangkan, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini, Rabu, 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01 dan 02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026,” bebernya.

Ia menambahkan, dua tersangka lainnya, yakni AMA dan KRZ, belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Sebab itu, Kejati Jakarta meminta keduanya segera memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan proses hukum.

“Namun apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Nauli mengungkapkan, dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan alat bukti. Selain itu, juga dilakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset berupa kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, empat unit mobil mewah, serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset mencapai Rp566 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement