“Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan empat tersangka lain, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana I tahun 2009–2018, RW selaku relationship manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, serta HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
Sehingga total tersangka menjadi delapan orang, dua di antaranya belum dilakukan penahanan.
“Di klaster pertama terdapat empat orang tersangka dan semuanya telah dilakukan penahanan. Saat ini, empat orang lagi, dengan dua tersangka telah ditahan karena dua lainnya belum memenuhi panggilan kami. Jadi total ada delapan tersangka,” kata Nauli.
(Arief Setyadi )