Kendati demikian, kata dia, untuk model non-conviction based forfeiture, hingga kini belum ada pengaturan mekanisme yang berlaku di Indonesia.
“Tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” tuturnya.
Bayu menjelaskan, perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.
Adapun kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku di antaranya:
- Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
- Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari diketahui masih terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.
- Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana harus memenuhi kriteria nilai aset paling sedikit Rp1 miliar.
(Awaludin)