Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi awal terhadap DN dan OJ, petugas kemudian bergerak ke Indramayu. Keesokan harinya, Selasa, 13 Januari 2026, polisi mengamankan tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paper bag berisi 8.000 butir ekstasi. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.
“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(Awaludin)