Penerimaan dari pihak swasta lainnya dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT. Stramanta Dinamika Interkapital melalui transfer sebesar Rp25 juta.
Noel juga menerima Rp50 juta dari Yohanes selaku Komisaris PT. Energi Kita Merah Putih melalui transfer pada 15 Desember 2024.
Sementara pada tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima dari Yohanes Permata F. selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sebesar Rp50 juta.
Sedangkan yang terakhir, pada periode 27 Februari-23 Mei 2025, Noel menerima Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni secara transfer.
Atas perbuatannya ini, Noel didakwa Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Fahmi Firdaus )