“ATR/BPN harus diperkuat dari sisi kewenangan mediasi, kualitas data, dan kapasitas pengambilan keputusan administratif. Kementerian ini tidak cukup hanya menerbitkan sertifikat; ia harus menjadi institusi yang memastikan sertifikat tersebut benar-benar menutup konflik, bukan membuka sengketa baru,” terangnya.
Azis melanjutkan, program yang berjalan seperti pendaftaran tanah, digitalisasi sertifikat, dan reforma agrarian perlu dilanjutkan.
“Awal tahun adalah saat yang tepat untuk membuat pilihan. Menyelesaikan konflik agraria secara permanen memang membutuhkan keberanian politik dan ketegasan kebijakan,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )