“Dari mana sumber senjata api tersebut? Yang pertama mereka lakukan adalah memodifikasi airsoft gun dengan mengganti laras dan elemen-elemen lainnya sehingga dapat digunakan dengan peluru tajam,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku mulai menjual senjata rakitan tersebut pada 2024. Sebelum dipasarkan, senjata api rakitan itu terlebih dahulu diuji coba.
“Setelah proses pembuatan dan modifikasi, senjata tersebut diuji coba. Setelah berfungsi, baru mereka tawarkan melalui platform media sosial dan e-commerce,” jelasnya.
Adapun peran para tersangka yakni RR (39), IMR (22), dan RAR yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai penjual senjata api hasil rakitan.
Para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)