Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan PM Korsel Divonis 23 Tahun Penjara Terkait Pemberlakuan Darurat Militer yang Gagal

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |16:22 WIB
Mantan PM Korsel Divonis 23 Tahun Penjara Terkait Pemberlakuan Darurat Militer yang Gagal
Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck Soo. (Foto: X)
A
A
A

Persidangan terhadap Yoon, terduga dalang utama dalam pemberlakuan darurat militer, telah berakhir pekan lalu, dengan putusan yang diperkirakan akan diumumkan pada 19 Februari. Meskipun jaksa menuntut hukuman mati, para pengamat percaya bahwa hukuman penjara seumur hidup lebih mungkin dijatuhkan. Yoon tetap berpendapat bahwa ia bertindak sesuai dengan wewenang presiden untuk mengatasi kebuntuan legislatif yang ia tuduhkan pada anggota parlemen pro-Pyongyang.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement