Dalam persidangan kali ini, tambahnya, pihaknya menghadirkan dua orang ahli. Ia mengklaim, dari penjelasan ahli telah gamblang semua syarat pencalonan itu merupakan dokumen publik.
"Dari ahli pertama itu menyebut sudah clear semua adalah dokumen publik, semua harus dibuka," katanya.
Pada persidangan kali ini, kubu Bon Jowi menghadirkan 2 orang ahli, yakni Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Ahli Informasi Publik Yulianto Widiraharjo.
(Erha Aprili Ramadhoni)