Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Ungkap Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2026 |18:19 WIB
Yusril Ungkap Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: Puteranegara/Tangkapan layar)
A
A
A

Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril.

Dalam pembahasan internal komite, Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menaungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” ujar Yusril.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement