JAKARTA - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur (FHM), menyebut pembagian kuota tambahan haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Biro travel miliknya hanya diminta untuk mengisi kuota tersebut.
Hal itu disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad sendiri diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
"Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan (kuota haji)," ujar Fuad, Senin (26/1/2026).
Fuad juga meluruskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan ratusan kuota haji tambahan. Menurutnya, biro travel miliknya bahkan hanya menerima kuota haji tambahan sekitar 20 jemaah.
Ia menjelaskan, secara riil kuota haji yang didapat biro travelnya berjumlah 276 jemaah. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), meskipun belakangan aturan tersebut mengalami perubahan.
“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan itu 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” jelasnya.
“Karena peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah. Jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Fuad juga mengaku dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia diperiksa terkait pembiayaan yang dilakukan oleh Maktour Travel.
“Dikonfirmasi soal semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dengan kami. Jadi memang ada perbedaan,” tandasnya.
(Awaludin)