Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Jejak Korupsi Maidi, KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Perkim Madiun

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |10:55 WIB
Bongkar Jejak Korupsi Maidi, KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Perkim Madiun
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Maidi selama menjabat Wali Kota Madiun pada periode 2019–2022.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi – Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto – pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.  Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Dalam perkara pemerasan, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta. Sementara penerimaan gratifikasi selama menjabat kepala daerah mencapai Rp1,1 miliar.

“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, lalu disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer,” jelas Asep.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain selama periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sementara MD bersama TM juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement