Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Sarat Kepentingan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |22:36 WIB
Pengacara Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Sarat Kepentingan
Kuasa hukum Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin (Foto: Okezone)
A
A
A

Ahmad Khozinudin menilai laporan terhadap Roy Suryo dan dirinya merupakan bentuk “bayaran” atas diterbitkannya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Hari ini saya kira ini bagian dari ‘bayaran’ yang harus dibayar atas SP3 yang diperoleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, karena tentu saja tidak cukup hanya diberikan SP3, tetapi masih tetap meyakini ijazah Joko Widodo palsu,” katanya.

Ia menjelaskan, jika penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice, seharusnya laporan Jokowi dicabut terlebih dahulu dan SP3 diterbitkan terhadap seluruh tersangka, bukan hanya sebagian.

“Kemarin saya sudah menguliti SP3 tersebut. Menurut saya, SP3 itu tidak sesuai prosedur, baik berdasarkan KUHAP maupun KUHP, baik yang lama maupun yang baru,” ujarnya.

“Terutama ketika ada pemilahan dan pemilihan. Hanya dua orang dari sejumlah tersangka yang diberikan SP3. Padahal, jika berbicara restorative justice, penyelesaiannya harus dengan pencabutan laporan, sehingga semestinya SP3 diberikan kepada seluruh tersangka,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement