Diduga, upaya penghilangan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dokumen oleh staf Maktour Travel. Dokumen yang dibakar salah satunya diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” kata Budi.
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci sosok petinggi Maktour Travel yang diduga memerintahkan tindakan tersebut. Ia menyebut, pihak-pihak yang menjadi inisiator penghilangan barang bukti masih terus didalami oleh tim penyidik.
Apabila nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait perintangan penyidikan, KPK memastikan akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu nanti juga akan didalami,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, auditor BPK masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.