“Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan harus comply dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara tempat kita menduga MRC berada,” tambahnya.
Ricky menyebutkan, komunikasi serta pendekatan diplomatis terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal. Selain itu, status red notice Riza Chalid juga telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak pelariannya semakin terbatas.
“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, termasuk dengan Interpol Lyon,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) diduga bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.
“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.