Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |18:55 WIB
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja (Puteranegara Batubara)
A
A
A

Laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Terkait hal ini, Pandji Pragiwaksono telah permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement