Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Buka-bukaan soal Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |11:56 WIB
Mahfud MD Buka-bukaan soal Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Mahfud MD Buka-bukaan soal Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sejarah reformasi Polri, khususnya soal keputusan memisahkan institusi Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000.

Hal ini diungkapkan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional bertajuk 'Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia' Kamis (5/2/2026).

"Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga membahas makna reformasi. Dia mengatakan reformasi dilakukan karena ada sesuatu yang harus diperbaiki.

Posisi Polri saat ini kata dia merupakan hasil reformasi 1998. Dia lalu menjelaskan sejarah yang membuat Polri dipisahkan dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) saat reformasi 1998 bergulir.

Mahfud mengatakan, Polri sebelum reformasi berada di bawah Menhankam. Selain Polri, Menhankam juga membawahi TNI yang terdiri dari tiga matra.

Dikatakannya, kinerja Polri sebelum reformasi berada di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.

"Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Dia mengatakan Polri sebagai penegak hukum saat itu menjadi institusi yang tidak berdaya.

 

"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja," ujarnya.

Hal itulah yang disebutnya melahirkan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural.

TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan memiliki counterpart atau rekan Menteri Pertahanan, sementara Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.

"Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu, Polri langsung ke Presiden," ujarnya.

"Waktu itu disepakati reformasi yang paling bagus Polri itu langsung ke Presiden, tidak pakai counterpart atau koordinator," sambungnya.

 

Mahfud menyebut reputasi Polri sempat membaik dan mandiri pada awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Namun, katanya, ada penurunan kinerja belakangan ini yang memicu perdebatan apakah akar masalahnya terletak pada struktur kelembagaan atau aspek lain.

"Yang menarik perhatian publik sekarang ini adalah masalah struktural. Pertanyaannya itu: Apakah Polri tetap di bawah langsung Presiden atau dikoordinir oleh sebuah kementerian? Aspirasi masyarakat banyak agar ini dibahas kembali," ucapnya.

Mahfud juga menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan DPR. Awalnya, pelibatan DPR dimaksudkan agar Presiden tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan semata. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru bisa memicu transaksi politik.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti perilaku flexing atau pamer kekayaan dan jabatan. Dia juga menyoroti arogansi kekerasan, tidak hanya terhadap sipil, tetapi juga antaranggota polisi.

 

"Kemudian masalah yang timbul juga, di tubuh Polri sering terjadi kesewenang-wenangan. Tindakan kekerasan bukan hanya terhadap warga sipil, tetapi juga antar anggota Polri sendiri. Polisi membunuh polisi,” ungkapnya mengutip kasus-kasus internal kepolisian.

Mahfud menyebutkan bahwa desakan reformasi ulang ini bukan tanpa sebab. Rentetan peristiwa buruk, mulai dari ketidakprofesionalan hingga kerusuhan yang melibatkan pembakaran kantor polisi pada akhir Agustus lalu menjadi pemicu Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dia mengatakan Polri juga ingin melakukan perbaikan sehingga secara internal telah membentuk Tim Transformasi.

"Apa pun upaya untuk mereformasi lagi atau pembenahan terhadap Polri harus diarahkan pada upaya menguatkan sistem politik yang demokratis. Polri harus menjadi salah satu penyangga politik demokratis yang netral. Sehingga tidak boleh ikut dalam permainan politik itu sendiri. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement