Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa 3 Bos PT DSI Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |12:12 WIB
Bareskrim Periksa 3 Bos PT DSI Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
Bareskrim Periksa 3 Bos PT DSI Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
A
A
A

Akibat aksi penipuan itu, ia mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement