JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku lega setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan pada Senin (9/2/2026), ada setidaknya empat saksi dari LKPP yang dihadirkan. Mereka di antaranya: M. Aris Supriyanto (PNS LKPP, Direktur Advokasi), Ekorinaldo Oktavianus (PNS LKPP, Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi), Dwi Satrianto (pensiunan PNS LKPP), dan Roni Dwi Susanto (Inspektur Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Kepala LKPP).
"Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP," ungkap Nadiem kepada wartawan, Senin.
Dengan demikian, tambah Nadiem, pengadaan Chromebook dan CDM melalui e-Katalog merupakan mekanisme yang sesuai prosedur. Kesaksian LKPP juga, menurutnya, mempertegas bahwa tidak ada kerugian negara atas pengadaan tersebut.
"Itulah artinya, karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, maka tidak ada kerugian negara," sambungnya.
Nadiem menjelaskan bahwa harga e-Katalog dijamin oleh LKPP berdasarkan mekanisme Suggested Retail Price (Harga Eceran Tertinggi).
"Artinya prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga. Apa pun produk dalam e-Katalog yang dibeli, secara regulasi artinya tidak kemahalan harga," tandasnya.
Sebagai informasi, pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 di Kemendikbudristek disebut telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020–Desember 2022.
Sebanyak 25 pihak disebut diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem sendiri, dengan nilai menurut jaksa mencapai Rp809 miliar.
25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
(Rahman Asmardika)