Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |16:25 WIB
KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
A
A
A

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB).

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement