Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |16:25 WIB
KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono mempunyai posisi strategis di belasan perusahaan, salah satunya sebagai komisaris. Mulyono merupakan salah satu tersangka tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).

"Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ujarnya.

Budi menjelaskan, nantinya penyidik akan mendalami hal tersebut apakah terkait dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Mulyono.

"Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami ya," ujarnya.

"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement