Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |10:51 WIB
KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka.

Selain Mulyono, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dan anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara Venasius Jenarus selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement