JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa 10 Februari 2026. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengaturan restitusi pajak. Selain kantor pajak, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menggeledah kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada hari yang sama.
"Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT BKB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap restitusi pajak.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen terkait restitusi atas lebih bayar pajak PT BKB, serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB,” jelas Budi.
Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik guna memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka.
Selain Mulyono, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dan anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara Venasius Jenarus selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
(Awaludin)