“Saat ini penyidikan masih berprogres, termasuk menunggu hasil final penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak.
Sebelumnya, Gus Yaqut secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.
(Awaludin)