JAKARTA - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengaku menerima sejumlah pemberian dari eks Direktur PPTKA Kemnaker, Haryanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemberian itu berupa uang hingga tiket konser Blackpink.
Pengakuan tersebut disampaikan Risharyudi yang juga eks staf khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2019-2024 Ida Fauziyah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara itu, Kamis (12/2/2026).
Mulanya, jaksa menanyakan apakah saksi pernah menerima sesuatu dari terdakwa. Risharyudi mengakui menerima uang Rp10 juta dari Haryanto pada 2024.
"Sekitar tahun 2024 pernah, baik. Uang terkait apa nih, Pak?," tanya jaksa.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian, saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau Pemilu, mau berangkat ke Sulawesi Tengah'," jawab Risharyudi.
Ia menyebut uang tersebut digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang sebesar USD10 ribu atau sekitar Rp150 juta pada 2024.
"Saya belikan motor Harley bekas. Dapat dari OLX waktu itu," ungkapnya saat ditanya soal penggunaan uang tersebut.
Risharyudi juga mengakui pernah menerima tiket konser Blackpink dari Haryanto, meski akhirnya tidak digunakan. "Tiket konser pernah, tapi kemudian tidak pakai karena Blackpink waktu itu kalau tidak salah," ujarnya.
Saat ditegaskan jaksa apakah tiket sudah diserahkan, ia menjawab, "Tiketnya diberikan."
Selain Haryanto, sejumlah pejabat lain turut menjadi terdakwa, di antaranya Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA dengan total nilai mencapai Rp135.299.813.033. "Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.
Menurut jaksa, pemerasan dilakukan terhadap pemberi kerja maupun agen pengurusan tenaga kerja asing sehingga memperkaya para terdakwa.
(Arief Setyadi )