“Nah, tugas yang sedang mereka laksanakan dalam the role of intellectuals itu sebenarnya, langsung atau tidak langsung, memberi kritik pada masyarakat kita yang suka diam. Memberi kritik pada kalangan intelektual yang juga diam karena tidak berani menyampaikan kebenaran, tidak berani menyampaikan kebenaran karena takut ada risiko,” jelasnya.
Namun, ahli metodologi, ilmuwan, dan budayawan itu menambahkan, Roy Suryo Cs kini justru dituduh dengan berbagai macam pasal atas penelitian yang mereka lakukan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan kajian penelitian dapat dipidanakan.
“Nah, beliau-beliau semuanya orang yang bekerja di wilayah bebas aturan-aturan hukum tadi itu, namun dipanggil. Ada pasal-pasal yang dipakai untuk menuduhkan, itu pasal kebatilan. Pasal-pasal yang dipakai untuk menuduh itu tidak punya dasar karena tidak ada aturannya,” katanya.
(Arief Setyadi )