"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional karena tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun," ujar Anis.
Komnas HAM memberikan perhatian terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi serta melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pasca peristiwa ini yang rawan terhadap pelanggaran HAM diantaranya lumpuhnya pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Boven Digoel, penyisiran oleh KSB terhadap masyarakat non OAP,"ujarnya.
"Dan menekankan pendekatan keamanan hukum dan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik demi penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )