Karena alasan ini juga, Refli menilai kliennya tidak dapat dipidana. Refli menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Roy Suryo, Rismon dan Tidak hanyalah pendapat pribadinya.
"Tidak bisa dipidana, karena ini merupakan opini," tegas Refli Harun.
(Fahmi Firdaus )