AKBP Didik Putra Kuncoro pada hari ini menjalani sidang etik terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.
Barang bukti tersebut disita di rumah seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Penemuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper putih milik Didik yang disimpan di kediaman Aipda Dianita.