"Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," tuturnya.
Guna menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat adat, Kemenham juga turut mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.
"Komisi Nasional Masyarakat Adat itu adalah yang tidak diselesaikan, tidak diselesaikan di tingkat masyarakat adat itu bisa diselesaikan di tingkat nasional di mana Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.